Pasca Ditetapkannya Jadi Tersangka, Pablo Putra Benua Tambah 6 Orang Kuasa Hukum

Jakarta – Dalam hitungan  jam pasca Polda Metro Jaya meningkatkan status Pablo Putera Benua sebagai tersangka dalam kasus “Ikan Asin“, dan terancam dijerat pasal 421 KUHP menuai polemik di kalangan masyarakat. Pablo menambah kekuatan Tim Penasehat Hukumnya dari Law Office Andar Situmorang & Partners.

Seperti diketahui perkara “kelepasan” yang kemudian menjadi Viral, bermula ketika statment Galih Ginanjar yang menyinggung Fairuz El Fouz mantan isterinya tentang “Ikan Asin” yang selanjutnya disebarkan oleh Pablo Benua melalui “Chanel Youtubenya”.

Penbahan Tim Kuasa Hukum tertera dalam Surat Kuasa bertanggal 11 Juli 2019 dengan Kop Surat Law Office Andar Situmorang & Partners, ditandatangani Pablo Putera Benua, dimana dalam Surat Kuasa tersebut Pablo Benua menambah 6 (enam) Kuasa Hukumnya sekaligus untuk mendampinginya yakni, Andar N Situmorang, SH., William A. Zai, SH., Andre P. Sihite, SH., John Suryanto, SH., Wilvridus Watu, SH., serta Christian S. SH, sehingga jumlah Pengacara yang mendampingi Pablo Benua menjadi 7 (tujuh) orang termasuk Farhat Abas, SH.

Dalam Surat Kuasa tersebut juga dituangkan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh Pablo Benua setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka, seperti pada poin 1 sampai 3, antara lain : Laporan Polisi Nomor : LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 01 Juli 2019 atas nama pelapor : Fairuz El Fouz.Membuat pengaduan atau Laporan balik pelapor atas nama Sdri. Fairuz El Fouz atau pihak lain terkait perkara tersebut.Menggugat / memohon pemeriksaan sidang praperadilan dan/atau melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau penyalagunaan wewenang jabatan penyidik perkara, berpihak dan tidak objektif menangani perkara dimaksud pasal 421 KUHP.(Wismo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *