Nias utara – Satgas Dana Desa kementrian Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (Kemendes PDTT) menyampaikan sejumlah temuan kepada pemkab Nias utara, setelah melakukan pengecekan terhadap pemanfaatan DD di Desa Hiliduruwa kec. Sawo kab. Nias utara.
Temuan tersebut disampaikan (12/06/2018) yang lalu, sebelumnya dilakukan audit secara brandon yang merupakan program kementrian desa yg dilaksanakan di beberapa desa di Nias utara dengan melakukan pengecekan administrasi, pelaksanaan kegiatan fisik maupun non fisik.
Beberapa temuan satgas dana desa di desa Hiliduruwa kec. Sawo kab. Nias utara seperti pemalsuan tanda tangan pada pencairan DD Tahap I (pertama) serta adanya kemahalan harga dan penyelewengan dana desa seperti pembelian printer dengan harga Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) per unit yang sudah melebihi SBU Kab. Nias utara dan adanya Mark-up pada kegiatan pengaspalan jalan Tahun Anggaran 2017.
Temuan tersebut disampaikan agar ditindaklanjuti oleh inspektorat Nias utara.
Inspektur kab. Nias utara Tolanaso Gea S.Pd ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Permasalahan ini sudah kita tindaklanjuti dan telah dilakukan pembinaan karena dominan permasalahan sekitaran pengesahan APBDes oleh BPD.” Jelasnya.
Sementara itu, pihak desa Hiliduruwa saat dihubungi awak media plalmerahnews.com melalui telepon selulernya untuk dimintai konfirmasi hingga saat ini belum memberikan jawaban. Kendati demikian, tim investigasi media ini masih terus berupaya untuk mengungkap kebenaran terkait temuan satgas Dana Desa tersebut.(Anuari Zendrato)