MUARA ENIM (SUMSEL) – Setelah melalui berbagai proses yang panjang dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim dan Bupati Muara Enim, akhirnya Bupati Muara Enim, Ir H Ahmad Yani MM meresmikan Kecamatan Panang Enim, yang merupakan hasil pemekaran Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Senin (1/7/2019).
Turut mendampingi saat peresmian tersebut, Wakil Bupati Muara Enim, H Juarsah SH, Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim, Ir Hj Sumarni Ahmad Yani MSi, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kasman Ssos dan Ruspadri SH, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Danramil 404-05 Tanjung Enim-Tanjung Agung, Kapt Inf Fiber Irwanda, serta Camat Tanjung Agung, Drs Saprioma MSi, dan Camat Panang Enim, MeI Fajar Haryadi S.sos.
Saat peresmian juga hadir, Kepala UPTD,Kades, Ketua BPD, dan Para Kepala Sekolah, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama,serta Tokoh Pemuda ,bertempat di Halaman Kantor Camat Panang Enim.
Sebelum dilakukan peresmian panitia terlebih dahulu membacakan surat Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2018 yang berisi tentang, pembentukan dua Kecamatan baru dalam kabupaten Muara Enim yaitu Kecamatan Empat Petulai Dangku dan Kecamatan Panang Enim.
Dengan dibentuknya Kecamatan Panang Enim maka wilayah Kecamatan Tanjung Agung dikurangi dengan Kecamatan Panang Enim, dan nama Kecamatan Tanjung Agung tetap menjadi Kecamatan Tanjung Agung.

Adapun cakupan Desa dalam Kecamatan Panang Enim terdiri dari 12 Desa meliputi, Desa Lebak Budi, Desa Lambur, Desa Pagar Jati, Desa Tanjung Baru, Desa Sukaraja, Desa Pandan Dulang, Desa Muara Meo, Desa Sugih Waras, Desa Indramayu, Desa Bedegung, Desa Padang Bindu dan Desa Lubuk Nipis. Dengan pusat pemerintahan Kecamatan Panang Enim di Desa Lebak Budi.
Sementara, Kecamatan induk Tanjung Agung yang selama ini mempunyai 26 Desa, dengan telah diresmikannya kecamatan Panang Enim ini, maka kecamatan Tanjung Agung tinggal menyisahkan 14 Desa lagi yaitu, Tanjung Agung,Pandan Enim, Paduraksa, Matas, Embawang, Lesung Batu, Tanjung Bulan, Pagar Dewa, Muara Emil, Tanjung Karangan, Seleman, Penyandingan, Tanjung Lalang dan Desa Pulang Panggung.
Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dalam sambutannya saat peresmian mengatakan, pemekaran Kecamatan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendekatkan rentang kendali proses pelayanan kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan pelayanan dapat menjadi cepat, mudah dan murah serta mempercepat proses pelaksanaan pembangunan pada wilayah kecamatan itu sendiri.
Oleh karena itu lanjutnya, dengan telah disetujuinya pemekaran dua kecamatan baru di kabupaten Muara Enim ini, yaitu kecamatan Empat Petulai Dangku yang merupakan kecamatan pemekaran dari Kecamatan Rambang Dangku,dan kecamatan Panang Enim yang merupakan pemekaran dari kecamatan Tanjung Agung oleh Kementerian Dalam Negeri. Maka kecamatan yang ada di kabupaten Muara Enim menjadi 22 Kecamatan, yang selama ini berjumlah 20 kecamatan.

“Terbentuknya Kecamatan Panang Enim, murni dari aspirasi masyarakat, termasuk nama kecamatan yang merupakan cikal bakal nama Marga Panang Enim dan tidak ada kepentingan politik serta bukan kehendak pihak pemerintah maupun dari pihak legislatif.Nah, berkat dukungan serta doa bersama akhirnya Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muaraenim dapat terwujud, “ujar Bupati.
Dengan telah diresmikannya Kecamatan Panang Enim Bupati berharap kepada semua elemen masyarakat di kecamatan Panang Enim agar tetap menjaga dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bersama, terutama kepada masyarakat yang berada di kecamatan Tanjung Agung.
“Karena kecamatan Tanjung Agung adalah kecamatan induk/cikal bakal terbentuknya kecamatan Panang Enim, sehingga kedepan kabupaten Muaraenim menuju perubahan sebagaimana dengan visi Muara Enim untuk rakyat yang Agamis,Berdaya Saing, Mandiri, Sehat dan Sejahtera, dapat terwujud,” tutup Bupati, sembari mengucapkan, “Bismillahirrohmaanirrohim, Kecamatan Panang Enim secara resmi saya diresmikan.” (Hendro Aldo Irawan)