Depok – Setelah beberapa saat lamanya peredaran minuman “jamu” beralkohol dan minuman keras terlihat surut di Kota Depok hari ini, Senin (17/06/2019), Satpol PP kembali menyita sekitar seribu botol minuman haram di satu lokasi di Kali Licin Pitara, Pancoran Mas Depok.
Melalui Kasatpol PP setempat Lienda disebutkan, sekitar seribu minuman keras tersebut didapat dalam operasi yang dilakukan anak buahnya,setelah setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang kemudian di perdalam.
Dikatakan, setelah jarang ditemukan minuman berkadar alkohol di kota Depok, tapi hari ini pihaknya nampak peredaran minuman keras meningkat lagi. Oleh karena itu, pihaknya tetap konsisten untuk dapat menertibkan peredaram minuman berakohol .
“Dengan mekanisme dan detelsi dini ditemukan potensi sdanya pelabggaran peredaran minuman keras laporan dari masyarakat di satu lokasi dan setelah dilakukan operasi teranyata memang benar setelah Team TRC dipimpin Kasi Pranastibum melakukan razia.” jelasyanya.
“Yang hasil menyita kurang lebih seribu botol miras dari satu lokasi saja, kedepan pihaknya akann terus melajukan penertiban dan upaya mewujudkan Kota Depok lebih religius dapat kita wujudkan,” ujar Lienda.
Selanjutnya, kata dia, pemilik minuman ini akan diproses dan dilakukan penyidikan serta dilimpahkan ke bidang Gabda dikenai pasal 14 Perda no 16 tahun 2012.
“Kita akan dalami dengan melajukan penyidikan dan sekarang masih kita rahasiakan dulu pemiliknya. Dan kita akan melakukan giat yang sama di wilayah lainnya di Kota Depok”. Tegasnya. (Wismo)