Depok – Sidang Paripurna Penetapan Pembentukan Perda tahun 2020 dan Halal bi Halal berlangsùng di Geduñg DPRD setempat Rabu (12/06/2019).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Hendri Tangki Allo yang pada kesepatan tersebut memberikan apresiasi yang tinggi atas keberhasilan Pemkot Depok yang mendapatkan predikat delapan kali Wajar Tanpa Pengecualian WTP dari BPK.
“Ini suatu prestasi yang patut disyukuri dan diapresiasi selamat untuk bapak walikota dan wakil walikota serta seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kota Depok serta seluruh lapisan masyarakat semoga semakin unggul nyaman dan religius”. Ujarnya.
Dikatakan, rapat dewan yang terhormat rapat paripurna hari ini diselenggarakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 11 Juli 2019 dan menetapkan hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 untuk Rapat Paripurna.
“Sesuai pasal 74 huruf d tentang tata tertib DPRD kota Depok bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah mempunyai tugas memproduksikan & penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan tersebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD kota Depok dan pemerintah kota Depok melaksanakan pembahasan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020 yang dilaksanakan tanggal 16 sd 18 Mei 2019,” terangnya.
Sementara itu Farida Rahmayanti juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok, mengatakan, penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020, menyepakati 10 Rancangan peraturan daerah Kota Depok masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020.
“Diantara Raperda tersebut adalah tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Rukun Warga dan lembaga pemberdayaan masyarakat,” ucapnya.
Dikatakan, pertimbangan Raperda tersebut ditujukan untuk masuk ke dalam program pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020 bahwa Rukun Tetangga atau RT Rukun Warga RW dan lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau LPM adalah sebagai Mitra Kelurahan yang membantu kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintah daerah khususnya di wilayah Kelurahan serta membantu masyarakat dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat khususnya di wilayah Kelurahan dua peraturan daerah yang sudah ada tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan pelayanan di tingkat Kelurahan dan perkembangan peraturan perundang-undang perundang-undangan terhadap raperda tersebut.
Saran Dewan, adalah masa berlaku dan penggantian jabatan ketua Rukun Tetangga atau RT ketua Rukun Warga atau RW dan ketua lembaga pemberdayaan masyarakat kedua perlu dilakukan pengkajian dan Koordinasi dengan BadanPerencanaan Pembangunan serta Penelitian Pengembangan Daerah dalam Perhitungan atau Anggaran mengenai ketentuan Pemberian Insentif setiap bulan untuk Ketua Rukun Tetangga atau RT ketua Rukun Warga atau RW dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat LPM dengan memperhatikan dampak terhadap anggaran pendapatan belanja daerah Kota Depok.
Ketika dimasukkan ketentuan mengenai pemberian bimbingan teknis terhadap ketua Rukun Tetangga Rukun Warga dan ketua lembaga pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan perangkat RT RW dengan telah diberikannya insentif tidak lagi menjadi bagian pada partai politik tertentu serta diberikan ketentuan sanksi apabila melanggar larangan tertentu tersebut.
“Karena perangkat RT dan RW harus menjadi fasilitator dan dinamisator kemudian melalui perangkat RT dan RW untuk mem Budayakan Gotong Royong Bersih-Bersih Lingkungan serta dalam pengurusan pembuatan e-ktp perangkat RT dan RW dilarang melakukan pungutan kepada masyarakat umum,” jelasnya.
Sedabgkan dalam bidang Kearsipan Pemkot Depok diminta perlu melakukan pengkajian bersama antara bagian hukum setda Kota Depok dengan dinas pengusul Raperda Kota Depok.
Dengan pertimbangan ranperda ini diusulkan untuk masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020 adalah, pertama dapat mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang mampu mendukung program reformasi birokrasi, maka diperlukan peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Depok.(Wismo)