Serang, Banten (JAI) – Sinergitas Polisi dan Pemerintah senantiasa terpelihara dalam segala hal, terutama dalam memberikan pelayanan keamanan dan ketentraman masyarakat dalam kehidupan sehari harinya.
Ketertiban yang diharapkan masyarakat, dalam hal ini terkait dengan keberadaan tempat tempat hiburan, tempat mangkal atau yang lazim di daerah serang adalah cafe, yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah kabupaten maupun kota sehingga pemilik dan pengelola cafe tidak paham akan aturan jam operasional, etika dalam berusaha, atau pun potensi gangguan keamanan yang diakibatkan pembukaan cafe yang menyalahi aturan tersebut.
Resah Dengan Cafe yang tidak memiliki izin, masyarakat menyampaikan kepada Polres Serang dan Instansi terkait untuk dilakukan penertiban, sehingga untuk merespon keluhan warga, Satpol PP sebagai penanggung jawab peraturan daerah terkait dengan pengawasan perizinan dan penertiban aturan daerah, bersama polres serang dan unsur Muspika kecamatan telah melaksanalan penutupan cafe tidak resmi, pada Kamis, 7 Maret 2019.
Kapolres Serang, melalui Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi, saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya, membenarkan soal penyegelan ataupun penutupan Cafe tidak berizin tersebut oleh Sat Pol PP Kabupaten bekerjasama dengan Polres Serang.
Muspika Kecanatan Ciruas bersama dengan Sat Pol PP Kabupaten Serang serta Back up dari Polres Serang di bawah pimpinan Kabag Ops dan Kasat Sabhara ikut serta pada penutupan cafe tersebut.
Adapun Cafe yang tidak memiliki izin adalah, Cafe Scorpions, Cafe King Resto, Cafe Betha dan Cafe Pardomuan.
Pelaksanaan penyegelan dilaksanakan oleh PPNS dari Satpol PP disaksikan oleh Muspika Ciruas dan dibacakan berita acara penyegelan pada penanggung jawab pengelola cafe.
Terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain anggota Polsek Ciruas 20 Personil dipimpin oleh Kapolsek Ciruas AKP Winoto, SH, M.Si, Koramil Ciruas 11 Personil dipimpin oleh Danramil Ciruas Kapten Inf Dayat Darto, Kecamatan Ciruas 6 Personil dibawah pimpinan kasi pol PP Komarudin Sat Pol PP kab Serang 11 Personil dibawah Pimpinan Hanafi, SH, M.si, Kabid penegakan Perda, dan Sabhara Polres 12 Personil dibawah pimpinan Kabag Ops AKP Tata Sutara, S.Sos.
Edy Mengimbau kepada Masyarakat yang hendak membuka usaha hendaknya berkordinasi dengan pemerintah Kota atau kabupaten terkait apa dan bagaimana prosedur perizinan usaha apa yang akan dibuka.
“Perizinan ini sangatlah penting dibuat, karena menyangkut aturan dan kaedah hukum, serta batasan ketentuan bagi pengusaha kepada pemerintah yang berkaitan erat dengan ketertiban masyarakat,” demikian imbuh edy, mengakhiri pesannya.(TS)