By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

PLATMERAH NEWS

Informasi Aktual Nasional

  • Home
  • Nasional
    • DPRD
    • PUSAT
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Olah Raga
      • Olahraga
    • EKONOMI
    • Pendidikan
    • KESEHATAN
    • BUMN
    • Politik
    • TNI
  • Daerah
    • Jawa Barat
    • Papua
    • PALEMBANG
    • Jabodetabek
    • BANYUASIN
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumsel
    • BANGKA BELITUNG
    • Jawa Tengah
    • MUBA
    • Sumsel
    • Sumut
      • Sumut
  • Hukum/Kriminal
    • KPK
    • POLRI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • NARKOBA
  • More
    • AGAMA ISLAM
    • Opini
    • INTERNASIONAL
      • International
    • LOWONGAN KERJA
    • INFOTAINMENT
    • HIBURAN
    • Bencana Alam
    • Otomotif
      • AUTOMOTIF
    • WISATA
    • Sosial Budaya
Search

Archives

  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • July 2018
  • April 2018
  • March 2018

Categories

  • AGAMA ISLAM
  • AUTOMOTIF
  • BANGKA BELITUNG
  • BANYUASIN
  • Bencana Alam
  • Berita
  • BUMN
  • Business
  • Daerah
  • DPRD
  • EKONOMI
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Entertainment
  • ES Money
  • Health
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • Hukum/Kriminal
  • INFOTAINMENT
  • Insider
  • INTERNASIONAL
  • International
  • Investigasi
  • Jabodetabek
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • KESEHATAN
  • KPK
  • Kriminal
  • LOWONGAN KERJA
  • MUBA
  • NARKOBA
  • Nasional
  • National
  • Newsbeat
  • Olah Raga
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • PALEMBANG
  • Papua
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • POLRI
  • PUSAT
  • Research
  • Science
  • Selebrity
  • Sosial Budaya
  • Space
  • Sports
  • Stories
  • Sulawesi Tenggara
  • Sumsel
  • Sumsel
  • Sumut
  • Sumut
  • Tech
  • Technology
  • The Escapist
  • TNI
  • Trending
  • U.K News
  • Uncategorized
  • WISATA
  • Women
  • World
Reading: KPU: Berita Soal e-KTP WNA China Bisa Ikut Pemilu, Hoaks 1000 Persen
Share
Notification Show More
Latest News
Silaturahmi Jajaran Kepengurusan DPC PWDPI Dengan Direktorat Intelkam Polda Sumsel
January 25, 2023
Ketua Dewan Pers Dan Ketum PWDPI Minta Aparat Usut Tuntas Semua Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan
January 24, 2023
Palembang Tuan Rumah Rapimnas PWDPI dan Jambore Nasional UMKM 2023
January 22, 2023
Surat Undangan Resmi PWDPI Kepada Presiden Diterima Istana Negara
January 21, 2023
Presiden Jokowi Akan Hadiri Penganugrahan PWDPI Award 2023
January 14, 2023
Aa
PLATMERAH NEWSPLATMERAH NEWS
Aa
  • Jawa Barat
  • Jabodetabek
  • Sumut
  • Sumsel
  • Papua
  • PALEMBANG
  • Sumsel
  • BANGKA BELITUNG
  • Jawa Tengah
  • MUBA
Search
  • Home
  • Nasional
    • DPRD
    • PUSAT
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Olah Raga
    • EKONOMI
    • Pendidikan
    • KESEHATAN
    • BUMN
    • Politik
    • TNI
  • Daerah
    • Jawa Barat
    • Papua
    • PALEMBANG
    • Jabodetabek
    • BANYUASIN
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumsel
    • BANGKA BELITUNG
    • Jawa Tengah
    • MUBA
    • Sumsel
    • Sumut
  • Hukum/Kriminal
    • KPK
    • POLRI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • NARKOBA
  • More
    • AGAMA ISLAM
    • Opini
    • INTERNASIONAL
    • LOWONGAN KERJA
    • INFOTAINMENT
    • HIBURAN
    • Bencana Alam
    • Otomotif
    • WISATA
    • Sosial Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
PLATMERAH NEWS > Blog > Politik > KPU: Berita Soal e-KTP WNA China Bisa Ikut Pemilu, Hoaks 1000 Persen
Politik

KPU: Berita Soal e-KTP WNA China Bisa Ikut Pemilu, Hoaks 1000 Persen

iim
Posted iim February 27, 2019 96 Views
Updated 2019/02/27 at 4:52 AM
Share
SHARE

Berita soal KTP elektronik alias e-KTP yang dimiliki warganegara China, yang kemudian dikaitkan dengan kecurangan di Pemilu 2019, dipastikan 1000 persen hoaks. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahkan telah melaporkan dugaan hoaks tersebut kepada Cyber Crime Mabes Polri, Selasa (26/2).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Salah satu keganjilannya adalah fakta bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam foto tersebut, bukan tercatat atas nama Guohui Chen seperti yang beredar di media sosial saat ini.

“Kami sudah melaporkan kepada pihak kepolisian, untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami minta ditelaah lebih dalam, apakah foto tersebut hasil editan atau bukan,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/2).

Viryan menambahkan, pihaknya telah mengecek NIK 3203012503770011 yang tertera dalam foto tersebut. Hasilnya, nama yang kemudian keluar bukan atas nama Guohui Chen. Melainkan atas nama Bahar. “Maka yang terjadi adalah kesamaan NIK, tapi data berbeda. Dan pemilik NIK yang asli itu kini sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di kawasan Cianjur, Jawa Barat,” jelasnya.

Bantahan juga dilontarkan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri. Menurutnya, informasi tentang tenaga kerja asing (TKA) asal Cina di Cianjur, Jawa Barat yang memiliki e-KTP adalah berita super hoaks.

“Itu hoaks. Super hoaks. Saya sudah dapat informasi itu,” kata Hanif usai meresmikan Studio Fashion Technology milik Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (26/2), seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang dikabarkan memiliki e-KTP itu, memang mengantongi izin tinggal di Indonesia. Namun, dia menegaskan, gambar KTP elektronik atau e-KTP milik WNA tersebut yang beredar di media sosial merupakan hasil editan.

“Saya sudah dapat informasi bahwa itu adalah hasil editan. Izin tinggal memang ada. Tapi, dibuat seolah ada e-KTP. Sudahlah jangan percaya hoaks. Hancur republik ini kalau percaya hoaks. Bertakwalah kepada Allah,” tegas Hanif.

Menurutnya, TKA di Indonesia saat ini hanya sekitar 95 ribu atau 0,08 persen jumlah penduduk Indonesia. Hal itu harus disyukuri, mengingat banyak negara yang memiliki jumlah TKA berlimpah. “Singapura seperlima jumlah penduduk, Qatar lebih besar, UEA lebih besar. Indonesia 0,08 persen. Bersyukurlah pada Allah,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam foto yang beredar di media sosial, bentuk e-KTP TKA China itu mirip dengan e-KTP yang umum dimiliki WNI. Kartunya berwarna dasar biru muda dan putih. Bagian atasnya tertulis ‘PROVINSI JAWA BARAT KABUPATEN CIANJUR’.

Di bagian depan e-KTP itu terdapat data selayaknya e-KTP milik WNI. Namun kewarganegaraan pria itu ditulis ‘CHINA’. Dan juga ada masa berlaku e-KTP-nya. e-KTP GC berlaku hingga 12 Desember 2023.

Menanggapi viralnya informasi soal WNA asal China yang memiliki e-KTP dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memberikan komentarnya. Menurutnya, WNA atau tenaga kerja yang sudah memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik.

“WNA yang sudah memenuhi syarat dan memilik izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik,” kata Zudan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2).

WNA yang dapat memiliki KTP elektronik, juga tidak sembarangan. Mereka harus memiliki izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh pihak Imigrasi. Tentunya, dengan jangka waktu terbatas atau tidak seumur hidup.

Dijelaskan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( e-KTP) untuk warga negara asing ( WNA) adalah salah satu bentuk perwujudan sistem Single Identity Number. Sistem ini memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.

“Single Identity Number itu kan untuk pelayanan publik. Orang asing juga punya hak mendapat pelayanan publik di Indonesia. Semisal untuk urusan bank, sekolah, atau pelayanan di rumah sakit,” terang Zudan.

Meski berhak mengakses pelayanan publik, WNA tidak diberikan hak politik. Hak politik adalah hak untuk memilih di pemilu serta hak untuk dipilih. Sehingga, tak mungkin namanya ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu.

Zudan menegaskan, e-KTP untuk WNA merupakan perintah Pasal 63 UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Aturan tersebut berbunyi, “Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP”.***

iim February 27, 2019
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Silaturahmi Jajaran Kepengurusan DPC PWDPI Dengan Direktorat Intelkam Polda Sumsel
  • Ketua Dewan Pers Dan Ketum PWDPI Minta Aparat Usut Tuntas Semua Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan
  • Palembang Tuan Rumah Rapimnas PWDPI dan Jambore Nasional UMKM 2023
  • Surat Undangan Resmi PWDPI Kepada Presiden Diterima Istana Negara
  • Presiden Jokowi Akan Hadiri Penganugrahan PWDPI Award 2023

Recent Comments

  1. Gues famlly on GNPF Tarik Dukungan Dari Prabowo?
  2. Gues famlly on Teller Bank BRI Cabang Gunungsitoli Diduga Tilep Dana PIP Siswa Kurang Mampu
  3. Farisgiawa on Teller Bank BRI Cabang Gunungsitoli Diduga Tilep Dana PIP Siswa Kurang Mampu
  4. Simpatisan on Teller Bank BRI Cabang Gunungsitoli Diduga Tilep Dana PIP Siswa Kurang Mampu
  5. Charly on Wiranto Biang Keladi Kegagalan Hanura

You Might Also Like

Politik

Jaksa Utama Siap Jadi Balon Walikota Palembang 2024

March 15, 2022
Politik

Airlangga Hartarto Di Calonkan Jadi Presiden Oleh Kosgoro 1957

November 12, 2021
Politik

Partai Nasdem, Ingin Jokowi Presiden 3 Periode

November 12, 2021
Politik

Peserta HUT Partai NasDem Asal NTT Diberangkatkan Hari Ini

November 11, 2021

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Quick Link
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index
Top Categories
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]

© Platmerah News Network. JR Design Company. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?